Total Tayangan Halaman

Kamis, 29 Desember 2016

probloem implementasi k 13

Permasalahan Kurikulum 2013

1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru (Peraturan Menteri no 159).
Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai: Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kenyataannya, Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Daftar masalah ini menjadi salah satu pertimbangan Mendibud Anies Baswedan memberlakukan penerapan kurikulum 2013 terbatas pada sekolah yang telah memakainya selama tiga semester. Sedangkan sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester diimbau kembali memakai KTSP.

Senin, 28 November 2016

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa



Perbedaan mendasar model pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”. Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu  agenda strategis  prioritas  Pemerintahan Jokowi-JK yaitu
“MembangunIndonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”.
Tugas Pokok Pendamping Desa
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
  1. Fungsi Pendamping Desa
Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
  • fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan
    kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
  • fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara
    partisipatif dan demokratis
  • fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan
    kepemimpinan desa yang visioner, demokratis  dan berpihak kepada
    kepentingan masyarakat desa
  • fasilitasi demokratisasi desa
  • fasilitasi kaderisasi desa
  • fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
  • fasilitasi pembentukan   dan    pengembangan   pusat   kemasyarakatan
    [community center] di desa dan/atau antar desa
  • fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan,
    serta pelatihan dan advokasi hukum
  • fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai
    dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang
    dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel

  • fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa
    secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  • fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa
    (BUM Desa)
  • fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Rincian Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa
Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2015 dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa dan/atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat. Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Desa dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompentensi pemberdayaan masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil. Selanjutnya, Pendamping Desa berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa.
Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana dan dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompentensi pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha kredit mikro. Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha Ekonomi Desa.
Rincian tugas, kerangka kerja dan output pendamping desa dan pendamping teknis adalah sebagai berikut:
Baca Juga:

1.   Pendamping Lokal Desa 
No
Tugas Pokok
Langkah Kerja
Output Kerja
a)
melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa
* fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa
* tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
b)
melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
* fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
* adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c)
melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
* fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
* adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d)
melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
* fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
* adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan

Kamis, 24 November 2016

Hakikat Pembelajaran Matematika

Hakikat Pembelajaran Matematika

 

Definisi pembelajaran pada hakikatnya adalah upaya untuk membelajaran siswa. Dalam upaya membelajaran murid/siswa dapat dirancang tidak hanya berinteraksi dengan guru sebagai satu-satunya sumber belajar, melainkan berinteraksi dengan semua sumber belajar yang mungkin untuk mencapai hasil pembelajaran. (Madjid, 2008: 11-12).


Matematika berasal dari bahasa latin Manthanein atau Mathema
 yang berarti belajar atau hal yang dipelajari, Matematika dalam bahasa Belanda disebut Wiskunde atau ilmu pasti yang kesemuanya berkaitan dengan penalaran. Ciri utama matematika adalah penalaran deduktif yaitu kebenaran suatu konsep atau pernyataan diperoleh sebagai akibat logis dari kebenaran sebelumnya sehingga kaitan antar konsep atau pernyataan dalam matematika bersifat konsisten. 


Matematika berfungsi mengembangkan kemampuan berhitung, mengukur, menurunkan dan menggunakan rumus Matemtika yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari melalui materi pengukuran dan geometri, aljabar, dan trigonometri. Matematika yang berfungsi mengembangkan kemampuan mengkomunikasikan gagasan melalui model matemtika yang dapat berupa kalimat dan persamaan matematika, diagram grafik atau tabel.

Berdasarkan paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa pembelajaran Matematika merupakan upaya membelajarkan murid/siswa agar siswa dapat mengembangkan cara berpikir matematika dan kemampuan berhitung, mengukur, menurunkan dan menggunakan rumus matematika yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dijelaskan bahwa Tujuan pembelajaran matematika   adalah:
  1.  Melatih cara berpikir dan bernalar dalam menarik kesimpulan
  2. Mengembangkan aktifitas kreatif yang melibatkan imajinatif, intuisi dan penemuan dengan mengembangkan pemikiran divergen, orisinal, rasa ingin tahu membuat prediksi dan dugaan, serta mencoba-coba. 
  3. Mengembangkan kemampuan memecahkan masalah. 
  4. Mengembangkan kemampuan menyampaikan informasi atau mengkomunikasikan gagasan antara lain melalui pembelajaran lisan, catatan, grafik, peta, diagram dalam menjelaskan gagasan.
Kecakapan atau kemahiran matematika yang diharapkan dapat tercapai dalam belajar matematika mulai dari SD dan MI sampai SMA dan MA, adalah sebagai berikut:
  1. Menunjukkan pemahaman konsep Matematika yang dipelajari, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah.
  2. Memiliki kemampuan mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, grafik, atau diagram untuk memperjelas keadaan atau masalah.
  3. Menggunakan penalaran pada pola, sifat atau melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan Matematika.  
  4. Menunjukkan Kemampuan strategi dalam membuat (merumuskan), menafsirkan  dan menyelesaikan model Matematika dalam pemecahan masalah.
  5. Memiliki sikap menghargai kegunaan Matematika dalam kehidupan (Depdiknas, 2008: 22-23).
Selain dari kegiatan belajar, dalam proses pembelajaran terdapat pula kegiatan mengajar yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya, hal ini sesuai dengan yang dinyatakan Ibrahim (2003:27) bahwa “Mengajar merupakan upaya yang dilakukan oleh guru agar siswa belajar”. Di dalam mengajar guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk berbuat dan berpikir aktif lebih banyak sehingga proses belajar mengajar yang berlangsung tidak terpusat pada guru tetapi terpusat kepada siswa.

Rabu, 02 November 2016

rumus exel for education

RUMUS MICROSOFT EXCEL
SSUM berfungsi untuk menghitung total

Dengan rumus : =SUM(D2:F2)
Keterangan: D2 dilihat dari nilai pertama hingga F2 pada nilai ketiga.
2.       AVERAGE berfungsi untuk menghitung rata-rata
Dengan rumus:  =AVERAGE(D2:F2)

3.       ROUND berfungsi untuk membulatkan nilai
Dengan rumus : =ROUND(H2,0)

4.      
IF,  Fungsi ini digunakan jika data yang dimasukkan mempunyai kondisi tertentu. Misalnya, jika nilai sel A1=1, maka hasilnya 2, jika tidak, maka akan bernilai 0. Biasanya fungsi ini dibantu oleh operator relasi (pembanding).
Dengan rumus: =IF(H4<80,"REMIDI","LULUS")

5.       RANK berfungsi menuntukan peringkat atau urt-urutan

Dengan rumus: =RANK(G5:G14,$G$2:$G$11)

Kamis, 06 Oktober 2016

ARTIKEL KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ALOKASI DANA DESA 2016

 KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016

     Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementrian Desa PDTT maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.
      Penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun 2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran 2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.
    Semetara itu, Kementerian Desa PDTT juga telah mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara lain yaitu:
  • Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
  • Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa;
  • Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. 
     Bidang kegiatan untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 berdasarkan Permendesa 21 hanya ada 2 bidang kegiatan yaitu bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Rabu, 28 September 2016

artikel kritikan tentang undang undang pornografi

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: 
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
 a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


 Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

KOMENTAR ATAU KRITIK

undang undang diatas sudah sangat tegas dalam konsekwensi siapa saja yeng melanggar hukum tentang pornografi, denda yang bukan sedikit, tapi dimasyarakat memang masih banyak ditemui dengan mudahnya ditemukan akses untuk memperoleh gambar video tentang pornografi, ini bukan karena undang undangnya lemah melainkan aparat negara yang seharusnya lebih tegas memberantas situs situs tang menjadi akses pornografi. 

perlu kita renunggi juga dalam peredaran pornografi hukum pidananya sangat berat, tapi jika kita melihat dampak dari pornografi yang mana mengarah pada seksualitas saya rasa hukuman bagi para pelaku seksual sangat longgar, atau bisa dikatakan undang undang kita dalam masalah seksual masih cacat. satu contoh pada kasus remaja melakukan hubungan seksual tidak didapati hukuman pidana bagi para pelaku yang menjalaninya jika ditemui syarat
a. yeng melakukan hubungan seksual diatas usia 15 tahun
b. belum menikah
c. tidak ada paksaan
d.suka sama suka.
dalam hukum negara kita tidak ada payung hukum yang menjerat para pelaku dengan kriteria yang saya sebutkan diatas, jadi bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual pada syarat diatas tidak pernah dapat hukum pidana atau dengan kata lain tidak bisa di pidanakan.

yang ada hukum negara kita yang dapat dipidanakan bagi para pelaku seksual adalah ketika 
a. sudah menikah, dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan.
b. masih dibawah usia 15 tahun dijerat dengan perlindungan anak dibawa umur
c.jika ada paksaan dijerat dengan undnag undang pemerkosaan.