Permasalahan Kurikulum 2013
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan
Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang
ditunjuk.
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli
2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14
Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru
(Peraturan Menteri no 159).
Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan
Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum
untuk mendapatkan informasi mengenai: Kesesuaian antara
Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; Kesesuaian antara Desain Kurikulum
dan Dokumen Kurikulum; Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan
Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil
Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kenyataannya, Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah
sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak
kurikulum.
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi
pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi
bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga
menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban
administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga
membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian
sepenuhnya pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada
Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga
menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan
penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai
permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Daftar masalah ini menjadi salah satu pertimbangan Mendibud Anies
Baswedan memberlakukan penerapan kurikulum 2013 terbatas pada sekolah
yang telah memakainya selama tiga semester. Sedangkan sekolah yang baru
menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester diimbau kembali memakai
KTSP.
Total Tayangan Halaman
Kamis, 29 Desember 2016
Kamis, 01 Desember 2016
Senin, 28 November 2016
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Perbedaan
mendasar model pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan
terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan
mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah
terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”. Masyarakat
desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan
untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa didorong
menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu
merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas
Pemerintahan Jokowi-JK yaitu
“MembangunIndonesia
dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara
Kesatuan”.
Tugas Pokok
Pendamping Desa
Tugas pokok
Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan
memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
- Fungsi Pendamping Desa
Pendamping
Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penetapan dan
pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan
kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul - fasilitasi penyusunan dan
penetapan peraturan desa yang disusun secara
partisipatif dan demokratis - fasilitasi pengembangan
kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan
kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada
kepentingan masyarakat desa - fasilitasi demokratisasi desa
- fasilitasi kaderisasi desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- fasilitasi
pembentukan dan pengembangan
pusat kemasyarakatan
[community center] di desa dan/atau antar desa - fasilitasi ketahanan masyarakat
desa melalui penguatan kewarganegaraan,
serta pelatihan dan advokasi hukum - fasilitasi desa mandiri yang
berdaya sebagai subyek pembangunan mulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang
dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- fasilitasi kegiatan membangun
desa yang dilaksanakan oleh supradesa
secara partisipatif, transparan dan akuntabel - fasilitasi pembentukan dan
pemngembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUM Desa) - fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Rincian
Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa
Pendampingan
Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2015 dan
ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping
Teknis.
Pendamping
Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa
dan/atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan
berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping
Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Pendamping
Desa berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping
Desa dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompentensi
pemberdayaan masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil. Selanjutnya,
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa.
Pendamping
Teknis berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana
dan dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompentensi
pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha
kredit mikro. Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan
istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis
Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha
Ekonomi Desa.
Rincian
tugas, kerangka kerja dan output pendamping desa dan pendamping teknis adalah
sebagai berikut:
Baca Juga:
1.
Pendamping Lokal Desa
|
No
|
Tugas
Pokok
|
Langkah
Kerja
|
Output
Kerja
|
|
a)
|
melakukan
fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa
|
*
fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi
penyusunan APBDesa
|
*
tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
|
|
b)
|
melakukan
fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
|
*
fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan
pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
|
* adanya
rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola
pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya
masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
|
|
c)
|
melakukan
fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa
|
*
fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola
pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi
pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa
|
* adanya
tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung
jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara
transparan dan akuntabel
|
|
d)
|
melakukan
fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
|
*
fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
|
* adanya
pertang-gungjawaban pelaksanaan
|
Kamis, 24 November 2016
Hakikat Pembelajaran Matematika
Hakikat Pembelajaran Matematika
Definisi pembelajaran pada hakikatnya adalah upaya untuk membelajaran siswa. Dalam upaya membelajaran murid/siswa dapat dirancang tidak hanya berinteraksi dengan guru sebagai satu-satunya sumber belajar, melainkan berinteraksi dengan semua sumber belajar yang mungkin untuk mencapai hasil pembelajaran. (Madjid, 2008: 11-12).
Matematika berasal dari bahasa latin Manthanein atau Mathema yang berarti belajar atau hal yang dipelajari, Matematika dalam bahasa Belanda disebut Wiskunde atau ilmu pasti yang kesemuanya berkaitan dengan penalaran. Ciri utama matematika adalah penalaran deduktif yaitu kebenaran suatu konsep atau pernyataan diperoleh sebagai akibat logis dari kebenaran sebelumnya sehingga kaitan antar konsep atau pernyataan dalam matematika bersifat konsisten.
Matematika berfungsi mengembangkan kemampuan berhitung, mengukur, menurunkan dan menggunakan rumus Matemtika yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari melalui materi pengukuran dan geometri, aljabar, dan trigonometri. Matematika yang berfungsi mengembangkan kemampuan mengkomunikasikan gagasan melalui model matemtika yang dapat berupa kalimat dan persamaan matematika, diagram grafik atau tabel.
Berdasarkan paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa pembelajaran Matematika merupakan upaya membelajarkan murid/siswa agar siswa dapat mengembangkan cara berpikir matematika dan kemampuan berhitung, mengukur, menurunkan dan menggunakan rumus matematika yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dijelaskan bahwa Tujuan pembelajaran matematika adalah:
- Melatih cara berpikir dan bernalar dalam menarik kesimpulan
- Mengembangkan aktifitas kreatif yang melibatkan imajinatif, intuisi dan penemuan dengan mengembangkan pemikiran divergen, orisinal, rasa ingin tahu membuat prediksi dan dugaan, serta mencoba-coba.
- Mengembangkan kemampuan memecahkan masalah.
- Mengembangkan kemampuan menyampaikan informasi atau mengkomunikasikan gagasan antara lain melalui pembelajaran lisan, catatan, grafik, peta, diagram dalam menjelaskan gagasan.
Kecakapan atau kemahiran matematika yang diharapkan dapat tercapai dalam belajar matematika mulai dari SD dan MI sampai SMA dan MA, adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan pemahaman konsep Matematika yang dipelajari, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah.
- Memiliki kemampuan mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, grafik, atau diagram untuk memperjelas keadaan atau masalah.
- Menggunakan penalaran pada pola, sifat atau melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan Matematika.
- Menunjukkan Kemampuan strategi dalam membuat (merumuskan), menafsirkan dan menyelesaikan model Matematika dalam pemecahan masalah.
- Memiliki sikap menghargai kegunaan Matematika dalam kehidupan (Depdiknas, 2008: 22-23).
Selain dari kegiatan belajar, dalam proses pembelajaran terdapat pula kegiatan mengajar yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya, hal ini sesuai dengan yang dinyatakan Ibrahim (2003:27) bahwa “Mengajar merupakan upaya yang dilakukan oleh guru agar siswa belajar”. Di dalam mengajar guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk berbuat dan berpikir aktif lebih banyak sehingga proses belajar mengajar yang berlangsung tidak terpusat pada guru tetapi terpusat kepada siswa.
Rabu, 23 November 2016
Rabu, 02 November 2016
rumus exel for education
RUMUS MICROSOFT EXCEL
SSUM berfungsi untuk
menghitung total
Dengan rumus : =SUM(D2:F2)
Keterangan: D2 dilihat dari nilai pertama
hingga F2 pada nilai ketiga.
2.
AVERAGE berfungsi untuk
menghitung rata-rata
Dengan rumus: =AVERAGE(D2:F2)
3.
ROUND berfungsi untuk
membulatkan nilai
Dengan rumus : =ROUND(H2,0)
4.
IF, Fungsi
ini digunakan jika data yang dimasukkan mempunyai kondisi tertentu. Misalnya,
jika nilai sel A1=1, maka hasilnya 2, jika tidak, maka akan bernilai 0.
Biasanya fungsi ini dibantu oleh operator relasi (pembanding).
Dengan rumus: =IF(H4<80,"REMIDI","LULUS")
5.
RANK berfungsi menuntukan
peringkat atau urt-urutan
Dengan rumus: =RANK(G5:G14,$G$2:$G$11)
Kamis, 06 Oktober 2016
ARTIKEL KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ALOKASI DANA DESA 2016
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016
Dalam rangka pelaksanaan Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementrian Desa PDTT
maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama
memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para
stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan
kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak
yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian
daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana
desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan
penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes
dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.
Penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun
2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran
2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur
menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.
Semetara itu, Kementerian Desa PDTT juga telah
mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa
Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara
lain yaitu:
- Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
- Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa;
- Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Rabu, 28 September 2016
artikel kritikan tentang undang undang pornografi
Pasal 4
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 31
Setiap
orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Pasal 32
Setiap
orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
KOMENTAR ATAU KRITIK
undang undang diatas sudah sangat tegas dalam konsekwensi siapa saja yeng melanggar hukum tentang pornografi, denda yang bukan sedikit, tapi dimasyarakat memang masih banyak ditemui dengan mudahnya ditemukan akses untuk memperoleh gambar video tentang pornografi, ini bukan karena undang undangnya lemah melainkan aparat negara yang seharusnya lebih tegas memberantas situs situs tang menjadi akses pornografi.
perlu kita renunggi juga dalam peredaran pornografi hukum pidananya sangat berat, tapi jika kita melihat dampak dari pornografi yang mana mengarah pada seksualitas saya rasa hukuman bagi para pelaku seksual sangat longgar, atau bisa dikatakan undang undang kita dalam masalah seksual masih cacat. satu contoh pada kasus remaja melakukan hubungan seksual tidak didapati hukuman pidana bagi para pelaku yang menjalaninya jika ditemui syarat
a. yeng melakukan hubungan seksual diatas usia 15 tahun
b. belum menikah
c. tidak ada paksaan
d.suka sama suka.
dalam hukum negara kita tidak ada payung hukum yang menjerat para pelaku dengan kriteria yang saya sebutkan diatas, jadi bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual pada syarat diatas tidak pernah dapat hukum pidana atau dengan kata lain tidak bisa di pidanakan.
yang ada hukum negara kita yang dapat dipidanakan bagi para pelaku seksual adalah ketika
a. sudah menikah, dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan.
b. masih dibawah usia 15 tahun dijerat dengan perlindungan anak dibawa umur
c.jika ada paksaan dijerat dengan undnag undang pemerkosaan.
Langganan:
Komentar (Atom)




