Pasal 4
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 31
Setiap
orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Pasal 32
Setiap
orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
KOMENTAR ATAU KRITIK
undang undang diatas sudah sangat tegas dalam konsekwensi siapa saja yeng melanggar hukum tentang pornografi, denda yang bukan sedikit, tapi dimasyarakat memang masih banyak ditemui dengan mudahnya ditemukan akses untuk memperoleh gambar video tentang pornografi, ini bukan karena undang undangnya lemah melainkan aparat negara yang seharusnya lebih tegas memberantas situs situs tang menjadi akses pornografi.
perlu kita renunggi juga dalam peredaran pornografi hukum pidananya sangat berat, tapi jika kita melihat dampak dari pornografi yang mana mengarah pada seksualitas saya rasa hukuman bagi para pelaku seksual sangat longgar, atau bisa dikatakan undang undang kita dalam masalah seksual masih cacat. satu contoh pada kasus remaja melakukan hubungan seksual tidak didapati hukuman pidana bagi para pelaku yang menjalaninya jika ditemui syarat
a. yeng melakukan hubungan seksual diatas usia 15 tahun
b. belum menikah
c. tidak ada paksaan
d.suka sama suka.
dalam hukum negara kita tidak ada payung hukum yang menjerat para pelaku dengan kriteria yang saya sebutkan diatas, jadi bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual pada syarat diatas tidak pernah dapat hukum pidana atau dengan kata lain tidak bisa di pidanakan.
yang ada hukum negara kita yang dapat dipidanakan bagi para pelaku seksual adalah ketika
a. sudah menikah, dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan.
b. masih dibawah usia 15 tahun dijerat dengan perlindungan anak dibawa umur
c.jika ada paksaan dijerat dengan undnag undang pemerkosaan.