KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016
Dalam rangka pelaksanaan Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementrian Desa PDTT
maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama
memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para
stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan
kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak
yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian
daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana
desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan
penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes
dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.
Penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun
2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran
2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur
menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.
Semetara itu, Kementerian Desa PDTT juga telah
mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa
Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara
lain yaitu:
- Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
- Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa;
- Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.